PERJALANAN DINAS
Perjalanan dinas merupakan sebuah kebutuhan, kebiasaan, dan bagian dari keseharian pejabat pemerintah, baik di pusat (departemen dan lembaga) maupun daerah (provinsi, kabupaten, kota). Dalam konteks keuangan negara/daerah, biaya untuk perjalanan dianggarkan dalam APBN/APBD. Namun, terdapat perbedaan dalam pelaksanaannya karena untuk perjalanan dinas pejabat negara (pemerintah pusat) ada peraturan yang jelas dan tegas berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sementara untuk pejabat daerah sampai saat ini belum ada (misalnya berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri).
A. Pengertian Perjalanan Bisnis
Perjalanan Bisnis adalah kegiatan pimpinan di luar kantor dalam melaksanakan tugasnya baik di dalam maupun di luar negeri.
B. Dokumen-dokumen perjalanan dinas
No.
|
Nama Dokumen Perjalanan Bisnis
|
pengertian
|
Lembaga yang mengeluarkannya
|
Cara mendapatkannya
|
1. | Paspor | Dokumen perjalanan bisnis yang merupakan izin tertulis untuk meninggalkan Negara danberpergian luar negri dan melalui perbatasan suatu negara | Kantor imigrasi | Mendatangi kantor imigrasi setempat |
2. | Visa | Tanda izin yang di cap atau di setempel pada lembaran-lembaran halaman dari buku paspor | Perwakilan atau kedutaan negara | Mendatangi konsulat atau kedutaan Negara yang bersangkutan |
3. | Kartu kesehatan | Kartu yang menerangkan bahwa pemiliknya sehat dan gterbebas dari penyakit menular (cacar air,kolera,demam kuning,hepatitis) | Dinas kesehatan pemerintah/Departemen kesehatan | Mendatangi Dinas kesehatan pemerintah/Departemen kesehatan |
4. | Fiskal | Pajak keberangkatan yang di keluarkan oleh seorang warga Negara yang ingin pergi keluar negeri | Kantor pepajakkan | Mendatangi kantor perpajakan setempat |
5. | Exit permit | Pengesahan atas diijinkannya seseorang pegawai pemerintah melakukan perjalanan bisnis luar negeri | Departemen luar negeri | Mendatangi departemen luar negeri |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar